Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

APA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Menurut PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. 

Pengertian Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur 

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenanguntuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:

a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama

Tugas Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDMAparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen serta pengembangan strategis asesmen.

Tugas Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Sesuai Jenjang

Tugas Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama

  1. menentukan pendekatan asesmen kompetensi/ potensi;
  2. menyusun rencana asesmen kompetensi/ potensi;
  3. mengorganisasikan rencana asesmen kompetensi/ potensi;
  4. mereviu materi dan data asesmen yang telah dijalankan;
  5. menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi; merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
  6. mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
  7. membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
  8. menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
  9. mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
  10. membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi
  11. menyusun laporan hasil asesmen kompetensi/potensi;
  12. merangkum data pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen; dan
  13. melakukan analisis dan rekomendasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen.

Tugas Asesor SDM Aparatur Ahli Muda

  1. melakukan kontekstualisasi dan meninjaurencana asesmen kompetensi/potensi; menganalisis rancangan dan pengembangan perangkat/instrumen/materi uji kompetensi/ potensi;
  2. menentukan fokus perangkat/instrumen asesmen kompetensi/potensi;
  3. menentukan kebutuhan perangkat/instrumen asesmen kompetensi/potensi;
  4. menyusun rancangan dan mengembangkan perangkat instrumen asesmen kompetensi/ potensi;
  5. melakukan uji coba dan validasi perangkat/instrumen asesmen kompetensi/ potensi;
  6. menyusun panduan asesmen kompetensi/ potensi aparatur sipil negara;
  7. memvalidasi proses asesmen;
  8. menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
  9. merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
  10. mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
  11. membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
  12. menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/ potensi;
  13. mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
  14. membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi;
  15. menyusun panduan monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen;
  16. menyusun panduan pemanfaatan hasil asesmen kompetensi/potensi;
  17. menyusun kerangka kerja asesmen sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi/potensistrategik; menyusun kerangka kerja sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik.

Tugas Asesor SDM Aparatur Ahli Madya

  1. mengevaluasi perencanaan dan pengorganisasian asesmen/asesmen kompetensi/potensi;
  2. mengembangkan instrumen ukur kompetensi/potensi aparatur sipil negara;
  3. menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
  4. merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi;
  5. mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
  6. membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
  7. menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/ potensi;
  8. mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
  9. membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi;
  10. mereview dan merekomendasikan pemanfaatan hasil asesmen kompetensi/potensi aparatur sipil negara;
  11. menganalisis kerangka kerja asesmen sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi/potensi strategik atau sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik;
  12. mengevaluasi penerapan asesmen sdm aparatur berbasis kompetensi/potensi strategik atau sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategic;
  13. menyusun panduan asesmen sdm aparatur berbasis kompetensi strategik;
  14. menyusun panduan asesmen sdm aparatur berbasis potensi strategik;
  15. menyusun panduan sertifikasi kompetensi sdm aparatur strategik;
  16. mengembangkan sistem/ model instrumen asesmen; dan
  17. menyusun revisi dan rekomendasi sistem.

Tugas Asesor SDM Aparatur Ahli Utama

  1. menganalisis rancangan dan pengembangan perangkat/ instrumen/materi uji kompetensi/potensi;
  2. menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
  3. merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi
  4. mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
  5. membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
  6. menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
  7. mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
  8. membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi;
  9. melaksanakan pengendalian mutu secara berkala pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
  10. mengembangkan sistem/model manajemen sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi/potensi stategik;
  11. mengembangkan sistem pelaporan hasil asesmen;
  12. mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi asesmen; dan
  13. mendesain sistem pengelolaan database hasil asesmen;
  14. mengembangkan sistem asesmen.
Itulah beberapa tugas dan kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di dalam tugas sebagai pegawai negeri sipil.
CPNS/PPPK